JAKARTA, ITC-B – Setelah lama menjadi bahan diskusi, kini telah bertransformasi menjadi sebuah draf. RUU Perampasan Aset sebelumnya sempat dikenal luas di masyarakat, bukan karena proses pengesahan calon peraturan itu, melainkan disebabkan pernyataan Ketua Komisi III DPR-RI, Bambang Pacul, pada tahun 2023.
Politisi dari PDI-P ini merespons permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang pada waktu itu meminta agar Perampasan Aset segera disahkan. Ia menyatakan bahwa Dewan tidak bisa banyak berbuat atas arahan pemerintah, mereka hanya akan mengikuti jika perintah datang dari ketua umum partai mereka.
“Saya katakan dengan jelas. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tetapi harus berdiskusi dengan para ketua partai terlebih dahulu. Jika tidak di sini, itu tidak mungkin, Pak,” ungkap Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Tentu saja masyarakat pun bertanya-tanya, apakah DPR tidak lagi bertindak sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, atau justru berfungsi sebagai perwakilan partai politik.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada 15 Januari 2025, DPR akhirnya memulai langkah baru berkaitan dengan RUU Perampasan Aset.
RUU ini termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2025.
Draf peraturan yang berhubungan dengan perampasan aset akibat tindak pidana ini kemudian diperkenalkan dalam forum rapat kerja di Komisi III DPR-RI, Kamis (15/1/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pemberantasan berbagai tindak pidana, khususnya yang berhubungan dengan keuntungan finansial.
“Pada hari ini, kita mulai menyusun RUU tentang perampasan aset terkait tindak pidana sebagai bagian dari upaya kita untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lain yang berkaitan dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat di Gedung DPR RI.
Menurut Sari, penegakan hukum tidak harus hanya fokus pada menghukum pelaku melalui penjara, tetapi juga harus bertujuan untuk memulihkan kerugian negara.
“Intinya, kami menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekedar menghukum pelaku dengan hukuman penjara, tetapi juga bagaimana cara memulihkan dan mengembalikan kerugian finansial negara yang disebabkan oleh tindak pidana tersebut,” tambahnya.
Akan melibatkan partisipasi masyarakat

Masih Sari, DPR tidak akan terburu-buru dalam menyusun RUU yang mengandung 62 pasal ini.
Keterlibatan masyarakat dianggap krusial, sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk menyusun secara teliti.
“Dalam proses penyusunan RUU mengenai perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami ingin mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Kami juga akan memulai penyusunan RUU tentang hukum acara perdata yang akan dibahas secara terpisah,” tuturnya.
Untuk langkah awal, RUU ini akan terfokus pada proses pembuatan naskah akademik.
Selanjutnya, fokus akan beralih pada naskah akademik di bidang hukum acara perdata.
Proses panjang akan terus berlanjut dengan studi mendalam, diskusi bersama masyarakat sipil, hingga mencapai kesimpulan.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono menyatakan, draf RUU ini sudah selesai disusun, yang terdiri dari delapan bagian dan 62 pasal.
Delapan bab ini mencakup Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, Bab IV Hukum Acara Perampasan Aset, Bab V Pengelolaan Aset, Bab VI Kerja Sama Internasional, Bab VII Pendanaan, dan Bab VIII Ketentuan Penutup.
“Dalam konteks pentingnya RUU ini, memastikan agar hasil dari kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelakunya.
Utamanya adalah kejahatan yang bertujuan ekonomi, mencari keuntungan dan sejenisnya, sehingga dapat dipulihkan,” ungkap Bayu. Selain struktur bab, RUU Perampasan Aset juga mencakup 16 pokok pengaturan.
Pokok-pokok tersebut meliputi ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, tipe dan kriteria aset yang dapat dirampas, serta prosedur permohonan dan hukum acara perampasan aset.
RUU ini pun mengatur pembentukan lembaga pengelola aset, prosedur pengelolaan dan akuntabilitas aset, kerja sama internasional, perjanjian pembagian hasil dengan negara lain, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, serta ketentuan penutup.
“Pemulihan aset adalah sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Bayu.
Gimik atau keseriusan?
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari meragukan komitmen DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset ini.
Keraguannya muncul bukan tanpa alasan, dia mengungkapkan bahwa situasi penanggulangan korupsi di Indonesia telah dilemahkan oleh DPR sendiri melalui revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum lagi, penegak hukum, menurut Feri, masih ada yang terlibat dalam kasus korupsi.
“Tentu akan ada lebih banyak gimik dibandingkan dengan kesungguhan dalam menciptakan Undang-Undang Perampasan Aset yang benar-benar dapat menata kembali negara ini,” ucapnya kepada ITC B, pada Sabtu (17/1/2025).
Padahal, kata Feri, upaya pemberantasan korupsi melalui cara perampasan aset ini merupakan mandat dari konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang korupsi (United Nations Convention Against Corruption [UNCAC]) yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 2006.
Dalam konvensi tersebut, dijelaskan bahwa Indonesia harus segera memenuhi beberapa regulasi dan ketentuan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, lembaga khusus untuk pemberantasan korupsi, pembatasan uang tunai, pencucian uang, dan perampasan aset atau yang dikenal sebagai StAR (Stolen Asset Recovery).
Dan menurut saya, ini perlu ditangani dengan serius jika kita memang memiliki niat untuk melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan, RUU yang saat ini dibahas pasti akan membuat para pelaku korupsi yang sedang berjalan merasa tidak nyaman.
DPR akan menghadapi tekanan besar dari luar, terutama dari para pelaku korup.
Hal ini tentu akan menguji kredibilitas para anggota Dewan.
Dia menginginkan agar anggota Dewan tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap alat legislatif dengan lebih banyak melakukan tindakan dramatis daripada sungguh-sungguh membahas RUU Perampasan Aset ini.
“Terlebih lagi, rendahnya tingkat ketidakpercayaan terhadap lembaga politik disebabkan oleh perasaan bahwa apa pun yang mereka lakukan tidak akan mengubah apa pun, dan masyarakat tidak memiliki kekuatan untuk mengubah kenyataan kepentingan politik yang ada,” tegasnya.
